top of page
Writer's pictureWan Azizah

Perkembangan dan Manajemen Pelabuhan di Indonesia - Tugas 1 Manajemen Pelabuhan


PERKEMBANGAN PELABUHAN INDONESIA

Indonesia adalah negara maritim yang memiliki banyak pulau-pulau dan secara geografis sebagian wilayah di Indonesia adalah perairan. Dalam menunjang hubungan antar pulau, Indonesia didukung dengan adanya pelabuhan. Menurut UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat berkegiatan pemerintah dan perusahaan. Pelabuhan digunakan sebagai tempat berlabuh kapan, naik turun penumpang, bongkar muat barang. Sebagai infrastruktur transportasi laut, pelabuhan memiliki peran penting untuk pertumbuhan industri dan perdagangan, selain itu pelabuhan memiliki fungsi sosial dan ekonomi. Fungsi ekonomi pelabuhan adalah sebagai penggerak perekonomian karena memberikan fasilitas untuk distribusi hasil-hasil produksi. Sedangkan fungsi sosial pelabuhan adalah sebagai fasilitas publik bagi masyarakat dalam berinteraksi. Dengan demikian, kondisi pelabuhan dapat menjadi faktor penentu daya saing, efisiensi proses produksi dan distribusi, dan penentu perekonomian negara. Seperti yang kita ketahui, kondisi pelabuhan di Indonesia masih belum efisien dan terkelola secara ekonomis sehingga belum dapat berjalan secara optimal sebagai pendorong perekonomian. Kondisi pelabuhan Indonesia saat ini dapat dilihat dari beberapa aspek : ketersediaan prasarana pelabuhan, kinerja operasional pelabuhan, keterpaduan jaringan antarmoda, serta sumber daya manusia di bidang kepelabuhan.


Dalam pelayanan kapal dan barang, pelabuhan Indonesia masih memiliki keterbatasan fasilitas serta peralatan dan juga belum mampu menangani kapal besar generasi terbaru. Selain itu, kapasitas terminal peti kemas di Indonesia masih terbatas apabila dibandingkan dengan kapasitas pelabuhan di tiga negara anggota ASEAN. Pungutan resmi dan tidak resmi di berbagai pelabuhan di Indonesia dianggap masih sangat mahal serta adanya biaya tambahan yang dikenakan pada barang ekspor nasional.


Secara geografis Indonesia terdiri dari banyak pulau atau perairan sehingga membutuhkan pelabuhan yang relatif banyak namun dana pembangunan pemerintah masih terbatas. Kinerja pelayanan operasional kapal dan barang yang masih rendah di pelabuhan nasional dikarenakan kondisi infrastruktur dan suprastruktur yang tidak memadai, terbatasnya penggunaan teknologi informasi, bermacam-macamnya sistem dan prosedur di pelabuhan, rendahnya kualitas tenaga kerja bongkar muat.


Keterpaduan pelayanan pelabuhan antar stakeholder belum berjalan sebagaimana yang diharapkan. Kegiatan pembangunan, pengusahaan, pemberian perizinan dan pengawasan sarana, prasarana dan kegiatan operasional belum terlaksana secara terpadu, mulai dari kegiatan perencanaan sampai pelaksanaan dikarenakan belum tersusunnya berbagai dokumen Tataran Transportasi sebagai penjabaran dari dokumen Sistem Transportasi Nasional (SISTRANAS). Hal lain yang menjadi masalah adalah sebagian besar jalan akses dari pusat produksi menuju pelabuhan belum memiliki kualitas yang memadai sehingga memperlambat waktu tempuh kendaraan.


Sumber daya manusia sebagai pendukung pelayanan pelabuhan yang kurang optimal, sehingga menyebabkan rendahnya kualitas kinerja operasional pelabuhan. Disamping itu, sebagian besar pengelola pelabuhan atau aparatur pemerintah belum menerapkan good governance dan good corporate governance sehingga dapat menurunkan kinerja pelayanan transportasi laut.


Adanya globalisasi ekonomi mendorong penyedia jasa pelabuhan untuk meningkatkan kemampuan dalam menghadapi tantangan dan permasalahan yang ada. Indonesia yang turut menandatangani kerjasama multilateral akan memberi pengaruh terhadap penyelenggaraan pelabuhan. Disamping itu, Indonesia juga merupakan bagian dari negara yang menyepakati kerjasama ekonomi di negara-negara Asia (ASEAN). Pemerintah menindaklanjuti kesepakatan yang telat dilakukan dengan menetapkan berbagai ketentuan seperti : menetapkan pelabuhan yang terbuka untuk perdagangan luar negeri, dan mengatur bidang usaha yang terbuka terhadap penyertaan modal asing dalam kegiatan angkutan laut barang dan penumpang luar negeri, penyediaan fasilitas dan peralatan pelabuhan, serta jasa pengurusan transportasi. Perkembangan global lain adalah kesepakatan dan pengaturan internasional di bidang keamanan dan keselamatan pelayaran yang disepakati dan diratifikasi berbagai negara anggota International Maritime Organization (IMO).


MANAJEMEN PELABUHAN DI INDONESIA

Legislasi Undang Undang Nomor 17 Tahun 2008 menunjukkan adanya era baru dalam penyelenggaraan pelabuhan di Indonesia. Penyelenggaraan pelabuhan mengalami perubahan dari service port menjadi landlord. Dalam konteks tata kelola pelabuhan landlord, peran dominan manajemen pelabuhan seharusnya dijalankan oleh otoritas pelabuhan namun kenyataannya masih tumpang tindih kewenangan antara otoritas dan operator pelabuhan. Dari hal tersebut menunjukkan bahwa selama perubahan penyelenggaraan pelabuhan di Indonesia masih belum ada peningkatan kinerja yang signifikan, sehingga mensyaratkan bahwa perbaikan kinerja manajemen pelabuhan di Indonesia membutuhkan pendekatan yang komprehensif.





Referensi :

  1. Marpaung, E. (2019) ‘Strategi Peningkatan Pelayanan Pelabuhan Dalam Mendukung Sistem Logistik Nasional’, Warta Penelitian Perhubungan, 26(1), p. 1. doi:10.25104/warlit.v26i1.860.

  2. Sujarwanto, S. (2020) ‘Peningkatan Sistim Manajemen Kepelabuhanan di Indonesia’, Jurnal Penelitian Transportasi Laut, 18(1), pp. 29–43. doi:10.25104/transla.v18i1.1396.

104 views0 comments

Comments


bottom of page